gagasan ini memunculkan jawabannyya yang beragam kontroversial, sebagian setuju dan sebagian lain menolak, kalangan ulama yang menolak pada umumnya menganggap hukum islam adil universal, karena islam atau agama untuk semua manusia di muka bumi. sementara yang setuju pada umumnya sarjana dan akademis memandang fiqh sebagai produk ukiran manusia yang terkarang kakan dalam ruang dan waktu sendiri