Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, biasanya bagian hukum tersebut dibagi didalam dua jenis yaitu hukum publik dan hukum privat dan hukum pidana ini digolongkan dalam hukum publik yaitu mengatur hubungna antara negara dan perseorangan atau mengatur kepentingan umum.