Wewenang penyelenggaraan wewenang perizianan diperintah daerah diberikan kepada satauan kerja perangkat daerah (SKPD) berbentuk badan tugas badan yaitu melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi dibidang perizinan dan menyusun surat melaksanakan kebijakan daerah dibidang penanaman modal