Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana terhadap adanya perbedaan tafsir mengenai ajaran agama yang atau menyimpang. Delik agama merupakan salah satu kelompok delik yang bersifat subjektif dan tindak pidana terhadap agama mendasarkan kepada penilaian subjektif. Oleh karena itu, perlu diobjektivisir dengan menggunakan ukuran objektif dalam melakukan penafsiran terhadap agama atau kitab suc…
Bibliografi