Dari dua kewenangan komisi Yudisial itu pelaksanaan kewenangan yang kedua relatif lebih banyak menimbulkan persoalan dilapangan, timbul pro-kontra dan perbedaan persepsi dengan MA, sejatinya konflik antara MA dan KY dilibatkan antara lain karena tidak singkronnya norma revisi dari sebagaian di antaranya delapan UU terkait.
Penelitian ini difokuskan pada sinkronisasi aturan dan praktik kewenangan Komisi Yudisial. Tujuan penelitian ini adalah mencari jawaban atas kendala Komisi Yudisial dalam menjalankan kewenangannya menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim, termasuk mencarikan jalan alternatif agar sistem pengawasan etika berjalan dengan efektif dan efisien serta tidak menciderai …