Hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menentukan cara menyelesaikan perkara perdata melalui badan peradilan. peraturan hukum yang mengatur dan menyelenggarakan proses pengajuan perkara kepada hakim/pengadilan. peraturan hukum yang menjamin, mengatur dan menyelenggarakan cara hakim mengadili perkara perdata dan atau memutus perkara perdata. peraturan hukum yang mengatur tahap dan proseā¦