Buku ini mengemukakan konsep penyelesaian sengketa pertanahan di luar pengadilan dan pelembagaannya sebagai suatu kebutuhan. Konsep tersebut merupakan penyelesaian sengketa dengan prosedur sederhana, cepat, dan memenuhi unsur kepastian hukum, serta keadilan. Arbitrase dapat menjadi solusi dalam penyelesaian sengketa pertanahan di luar pengadilan karena salah satunya menekankan unsur itikad baik…