restorative justice sebagai tujuan pemidanaan dalam putusan pengadilan belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. hakim dapat menetapkannya dengan menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. tujuan sanksi adat adalah untuk mengembalikan keseimbangan, keharmonisan, dan kerukunan pihak yang berkonflik. penerapan restorative justice sebagai tujuan pemidanaan dalam putusan pengadiā¦