Hingga saat ini, kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (atau disingkat KUHPer) yang dibentuk pada masa Pemerintahan Hindia Belanda dan mulai berlaku sejak tahun 1948 masih berlaku sampai saat ini. Hal ini dimaksudkan untuk mengisi kekosongan hukum dan untuk menjamin adanya kepastian hukum. Meskipun demikian, Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia hingga sekarang ini masih beraneka ragam…