Buku ini disusun dengan cara membuat catatan - catatan kecil pasal - pasal UUPK dan keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian (Kepmenperindag) Nomor 350/MPP/12/2001 sebagai peraturan pelaksanaannya. Catatan kecil itu menggambarkan dasar hukum dan pengertian BPSK, sengketa konsumen, konsumen, pelaku usaha, barang, jasa, hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban pelaku usaha.
Peraturan kepailitan dn penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) semula diatur oleh faillissement verordering yang tertuang dalam staatsblad tahun 1905 No.217 juncto staatsblad tahun 1906 no.348