Penggunaa kaidah-kaidah hukum perdata dalam menyelesaiakan sengketa-sengketa yang berkaitan dengan masalah lingkungan hidup, pada hakikatnya memperluas upaya penegakan hukum dari beerbagai peraturan perundang-undangan dan termasuk dalam ruang lingkup hukum lingkungan keperdataan.
Pada laporan rapat kerja nasional Mahkamah Agung RI berisi tentang pandangan terhadap upaya pemerintah menggagas undang-undang administrasi pemerintah dalam laporan ini penulis memandang upaya pemerintah dalam mewujudkan gagasannya tentang UU administrasi pemerintah dalam aspek segi kebijakan dan politik perundang-undangan, aspek informasi birokasi, aspek penegakan hukum dalam kaitannya dengan …
Bibiliografi : hlm. 311
Bibliografi