Buku ini disusun berdasarkan berbagai alasan yakni dimana tata cara sistematik dilakukan melalui 5 lingkup yakni lingkup sejarah, geografis, manusia pelaksana, peraturan dan akhirnya lingkup fungsi, adanya fakta bahwa pertumbuhan hukumnya berketerkaitan pula dengan berbagai cabang hukum udara dan hukum ruang angkasa dan tidak terlepas dari kaitan dengan bidang hukum lainnya seperti hukum intern…