Dalam karangan ringkas ini diajukan beberapa pokok pikiran tentang HUkum Perikatan Nasional, yang dalam waktu mendatang akan menggantikan hukum perikatan baik yang sekarang terdapat dalam buku III B.W maupun yang berlaku dalam hukum adat. dalam membicarakan beraneka macam perjanjian (secara singkat), kami membatasi diri hanya membahas perjanjian-perjanjian yang dalam rangka pembentukan undang-u…