Pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara preventif, yaitu upaya untuk mencegah agar tidak terjadi korupsi, antara lain dengan meniadakan penyebabnya dan kondisi yang dapat menimbulkan korupsi. Atau pemberantasan korupsi secara represif, yaitu dilakukan penindakan terhadap pelaku korupsi setelah korupsi terjadi. Buku ini memfokuskan pada pemberantasan tindak pidana korupsi.