Buku ini berisikan tiga pokok bahasan, ialah mengenai: (1) Pengertian dasar, yang memberikan jawaban-jawaban terhadap pertanyaan apakah perbandingan hukum itu? Bagaimana sejarahnya? apakah fungsinya? ruang lingkupnya dan lain sebagainya. (2) Perbandingan Hukum Umum, yakni yang akan membandingkan karakteristik, antara sistem-sistem hukum yang ada di dunia dan meliputi sejarahnya, konsepsi, strukā¦
Buku ini membahas tentang menjalankan perkara-perkara perdata yang termasuk wewenang pengadilan negeri, penanganan perkara-perkara di persidangan, pembuktian musyawarah dan putusan, perkara-perkara perdata yang pada tingkat pertama termasuk wewenang pengadilan negeri, penanganan perkara-perkara di persidangan, pembuktian dalam perdata, musyawarah putusan.
Bibliografi
Bibliografi
Bibliografi : hlm. 147
Bibliografi : hlm. 543
Buku ini memuat tentang pengertian dasar tentang pengantar ilmu hukum. Hukum sebagai obyek ilmu hukum, ilmu hukum dalam pengertian ilmu kaidah, ilmu hukum sebagai ilmu pengertian hukum, dan ilmu hukum sebagai ilmu kenyataan.