Mochtar Kusumaatmadja berpendapat bahwa hukum adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, termasuk lembaga dan proses dalam mewujudkan berlakunya kaidah dan asas tersebut. Dalam kenyataan di masnyarkata, beliau juga membirkan pengertian hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi bagian nega…
pengertian hukum internasional yang di maksud oleh Mochtar ini adalah hukum internasional publik yang tidak termasuk persoalan yang di atur oleh hukum perdata internasional, tetapi beliau juga menghargai ahli hukum lainnya yang berpendapat bahwa hukum internasional mencakup publik dan perdata sebagai mana kata Philip C.Jesup