Buku ini mengetengahkan tiga subyek pembahasan, yaitu perihal konsep resosialisasi sebagai tujuan pemasyarakatan, perihal proses pemasyarakatan sebagai metoda pembinaan narapidana di Indonesia, dan perihal strategi pemasyarakatan dalam konteks trategi penegakan hukum di Indonesia.
Dalam era yang serba global berbagai aktivitas seperti ekonomi, politik dan militer bahkan aktivitas kriminal sekalipun, akan bersifat lintas negara. seorang pelaku tindak kriminal yang mempunyai mobilitas atau reputasi internasional akan sulit sekali terjangkau oleh hukum apabila tidak ada instrumen hukum yang mengaturnya. dalam kondisi yang demikian, hukum pidana internasional mempunyai peran…