Berdasarkan hal yang demikian maka secara implisit terdapat pembatasan kewenangan terhadap hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara pidana tidak boleh keluar dari dakwaan jaksa penuntut umum. Hal inilah yang terkadang dalam praktek penerapannya dilanggar atau diterobos oleh hakim dengan argumentasi demi penegakan keadilan substantif memformulasikan putusan pidana di luar dakwaan jaksa penun…