Pengaturan hukum lingkungan terutama dikaitkan dengan "dapat habisnya" (exhaustable) kekayaan alam laut. perkembangan teknologi perminyakan, terutama setelah perang dunia II dianggap merupakan faktor utama yang mempengaruhi teknologi perminyakan lepas pantai dan teknologi kapal tanker raksasa. agar hukum dapat berperan secara baik dan efisien sesuai dengan perkembangan, sifat kaidah hukumnya ha…
Bibliografi
Bibliografi