Sebagai keseluruhan norma-norma hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan hukum antara subyek hukum dalam bidang agraria, objek hukum agraria sebetulnya sangat yang meliputi : permukaan bumi, air, ruang angkasa di atas tanah dan air di wilayah indonesia, dan kekayaan alam yang terdiri dari : bahan tambang, hasil hutan, perternakan dan kekayaan alam yang ada di dalam …