Mayoritas Buku Pengantar Hukum Internasional yang ada saat ini masih ditulis oleh penulis asing sehingga menyulitkan bagi mahasiswa terutama bagi mereka yang kurang menguasi bahasa inggris disamping itu buku-buku asing tersebut pada umumnya tidak membahas kondisi indonesia serta masalah-masalah yang dihadapi indonesia.