Hak tanggungan sebagai salah satu jenis hak jaminan telah diatur dalam hukum positif Indonesia dengan Undang-undang no.4 tahun 1996 tentang Hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah. undang-undang ini berimplikasi sangat luas baik bagi dunia usaha maupun dunia ilmu hukum
Index