Penelitian ini menemukan bahwa norma-norma di dalam UU PDKRT terutama tentang pasal 2 (ruang lingkup PDKRT), pasal 6 Jo. Pasal 44 terkait kekerasan fisik, pasal 7 Jo. Pasal 45 terkait kekerasan psikis, pasal 8 Jo. Pasal 46 terkait kekerasan seksual, dan pasal 9 Jo. Pasal 49 terkait pemelantaran dalam rumah tangga telah dipraktekan oleh aparat penegak hukum. Hal ini dibuktikan dengan adanya kura…