Buku tentang hukum lingkungan dalam bahasa Indonesia memang masih langka, karena hukum lingkungan sendiri masih berada pada awal-permulaan pertumbuhannya, baik di Indonesia maupun di mana-mana di luar Indonesia. D kalangan Internasional, pada umumnya diterima pendapat bahwa hukum lingkungan baru mulai tumbuh-berkembang sesudah lahirnya asas-asas tentangpengeloaan dan pengembangan lingkungan hidup.