buku ini mengusulkan pembaharuan untuk memperbaiki kualitas dari pendidikan legal dan tanggapan-tanggapan untuk soal sekolah-sekolah huku yang menjauhkan diri dari pelajaran keadilan, menyumbangkan mahasiswa amoralis, dan sekolah-sekolah hukum melalaikan sumber-sumber dari hukum, khususnya dalam tindakan legislatif, dan sekolah-sekolah hukum mempunya profesi yang terabaikan