Jurusita merupakan salah satu ujung tombak pengadilan dalam melaksanakan tugas pokoknya yakni menerima memeriksa dan mengadili sebagai aparat pendukung keberhasilan pelaksanaan tugas pengadilan jurusita/jurusita pengganti memiliki tugas untuk melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh ketua sidang, menyampaikan pengumuman teguran dan pemberitahuan penetapan atau putusan pengadilan menurut …
Bibliografi