perbuatan melawan hukum merupakan genus dari spesies wanprestasi yang dapat mengakibatkan kerugian pihak yang mengadakan perjanjian. Apabila kerugian telah terjadi pada salah satu pihak yang berasal dari hubungan kontraktual maka dapat dijadikan dasar gugatan. Namun pencampuran gugatan antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam gurisprudensi tidak diperkenakan, tetapi pada prakteknya …