Sejak pembahasan mengenai pilihan hukum terbit pertama kali tiga puluh tujuh tahun yang lalu oleh Prof.Dr.Gouwgioksiong, SH. dalam bukunya Hukum Perdata Internasional (1965), disertasi ini menjadi buku yang kedua di Indonesia, membahas secara mendalam mengenai Pilihan Hukum dan Pilihan Forum.