Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah) adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf, (orang yang dapat dibebani kewajiban) sebagai hasil dari penahanan dalil-dalil hukum yang terperinci
Hukum dibuat untuk menciptakan kedamaian dan ketertiban dalam masyarakat, Akan tetapi kerap terjadi banyak aturan yang tidak dipatuhi dengan baik oleh masyarakat sendiri. Buku ini mengkaji secara panjang lebar prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam k
Bibliografi
Bibliografi