Pada buku ini menjelaskan Menurut doktrin hukum klasik, kemurtadan dalam Islam tidak hanya mencakup penolakan eksplisit dari keyakinan Islam (baik untuk agama lain atau tidak beragama), tetapi juga perbuatan atau ucapan yang menyiratkan ketidakpercayaan, seperti seseorang yang menyangkal "prinsip atau keyakinan fundamental" dari Islam.