Buku yang sederhana ini berusaha mengkaji ulang mengenai undang - undang no 24tahun 1994 bila ditinjau dari sudut hukum administrasi negara . hal ini mengingat permasalahan yang berkaitan dengan penataan ruang menyangkut pula sikap tindak administrasi negara dalam melaksanakan servis publik dalam hal penggandaan dan pemenfaatan ruang