Buku ini mengupas analisis hukum terkait dengan tujuan dari perkawinan disamping untuk melanjutkan keturunan dengan membentuk sebuah keluarga. Dalam suatu perkawinan biasanya suami dan istri berkerja kearas untuk mendapatkan penghasilan. Bekerja saja kadang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhna rumah tangga, sehingga memaksa suami atau istri harus melakukan upaya lain dari kekurangan tersebut