Amandemen ketiga UUD NRI 1945 mengatur bahwa kedudukan MPR dan presiden sejajar.presiden dan wakil presiden juga tidak lagi di pilih oleh mpr, tetapi di pilih langsumh oleh rakyat melalui pemilihan umum. dengan demikian, MPR tidak lagi berwenang mang-impeachment presiden dan atau wakil presiden atas dugaan melakukan pelanggaran hukum berdasarkan pengajuan DPR tanpa melalui dasar dan proses huku…