Bibliografi
Buku ini pada tataran internasional menguraikan konferensi paris 1910 dan konvensi paris 1919 berkenaan dengan kedaulatan atas wilayah udara, penerbangan lintas damai, zona larangan terbang, pendaftaran dan kebangsaan pesawat udara, dll. Sedangkan tataran nasional menguraikan UU nomor 1 tahun 2009 berkenaan dengan transportasi udara nasional baik terjadwal maupun tidak terjadwal, general aviati…
Buku ini membahas detail dan sistematis kejahatan dalam buku II kuhp, bab xix, bab xx, bab xxi, mengenai kejahatan terhadap nyawa, tubuh, dan kesehatan. Kejahatan ini merupakan kejahatan yang banyak terjadi di tengah masyarakat. Kejahatan kejahatan tersebut meliputi pembunuhan, penganiayaan, tindak pidana karena salahnya menyebabkan meninggal atau lukanya orang lain, dan kejahatan lain yang men…
Buku ini berisi 3 bahasan utama yang menguraikan tentang perkembangan HAM, pelanggaran dalam aspek substansi, dan pelanggaran HAM dalam aspek profesional (proses peradilan). Buku ini juga menyatukan persamaan presepsi bagi semua komponen masyarakat dan bangsa aik secara filosofis normatf maupun penerapan dalam kehidupan sehari-hari dan dalam proses peradilan untuk memberi jaminan perlindungan h…
Sebagai sebuah tema dalam filsafat, kebebasan menempati posisi penting sebagai sarana mencapai puncak pengetahuan, gerbang dunia hakikat yang terlepas dari batas dunia fisika dan metafisika. Bagi seorang hakim, kebebasan dan makna yang di kandungnya menjadi penting karena berkaitan langsung dengan tugas Ilahi yang mereka pikul: sebagai penegak hukum dan keadilan. Dari kacamata tersebut, buku in…
Bibliografi
Buku ini menjabarkan tentang bagaimana menangani suatu perkara di pengadilan, menganalisis, kemudian mengajukan tuntutan hak (gugatan), bagaimana menghadapi tuntutan serta bagaimana proses jalannya peradilan itu berjalan. Selanjutnya diuraikan tentang upaya-upaya pembuktian dan jaminan hak, upaya banding, kasasi dan peninjauan kembali, eksekusi dan pelaksanaan putusan serta dasar-dasar hukum te…
Hukum acara perdata tidaklah kurang pentingnya dibanding dengan hukum laiinnya. Untuk tegaknya hukum, khususnya hukum perdata materi, maka diperlukan hukum acara perdata, Hukum perdata materi tidak mungkin dapat berdiri sendiri lepas dari hukum acara perdata, sebaliknya hukum perdata materi tidak mungkin dapat berdiri sendiri lepas dari pada hukum perdata materil, keduamya saling memerlukan
Buku ini menganalisis berbagai perkembangan teori dan praktik ketatanegaraan serta perbandingan konstitusi di berbagai negara di dunia yang makin menyatu di era globalisasi dewasa ini. Kajian buku ini juga berkaitan dengan persoalan peradilan tata negara atau peradilan konstitusional di sepuluh negara republik di anatara lebih dari 100 negara yang mempraktikannya yakni Austria, Jerman, Italia, …