Pada seri delik-delik ini secara gamblang membahas kejahatan dalam buku II KUHP, khususnya membahas kejahatan-kejahatan yang ditujukan terhadap kepentingan hukum dan negara yang terjadi dalam praktik ketatanegaraan atau sebut kejahatan ketatanegaraan. Kejahatan-kejahatan tersebut meliputi; kejahatan terhadap keamanan negara, martabat presiden dan wakil presiden, kejahatan yang berkenaan dengan …
Pada buku ini membahas secara detail dan sistematis kejahatan salam bab xiv, buku II KUHP, khususnya mengenai kejahatan kesusilaan. Ketentuan pidana ini bertujuan memberikan perlindungan bagi seseorang terhadap tindakan-tindakan asusila dan terhadap perilaku dalam bentuk perkataan maupun dalam bentuk perbuatan yang menyinggung rasa asusila, karena bertentangan dengan pandangan orang, baik ditin…
Buku seri Delik-delik khusu ini membahas secra detail kejahatan dalam Buku II KUHP, pokok bahasanya meliputi : Tindak pidana pemalsuan, pemalsuan mata uang, uang kertas negra atau uang kertas bank, pemalsuan materai dan cap, dan pengertian keterangan palsu di bawah sumpah.
Buku seri delik-deli khusus ini membhas secara detail kejahatan dalam buku II KUHP. khususnya mengenai kejahtan-kejahatan yang bertujuan mendapatkan harta ekkayaan secara tidak sah , yang meliputi : pencurian, pemerasan, dan pengancaman, penggelapan, penipuan, penadahan, penghancuran dan pengrusakan benda.
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dikenal dengan undnag-undang nomor 8 tahun 1981, LN 1981 nomor 76, mulai berlaku sejak tanggal 31 DEsember 1981. KUHAM menggantikan Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR) sebagai payung hukum acara di Indonesia. Kitab yang disebut karya agung bangsa Indonesia ini mengatur acara pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, peradilan,…
walaupun secara harfiah hukum penitansier sebenarnya dapat diartikan suatu keseluruhan dari norma-norma yang mengatur masalah pidana dan pemindanaan Prof. Van Bammalen telah berfikir lebih maju untuk tidak memandang pidana itu semata-mata sebagai pidana, atau melihat pemindanaan semata-mata sebagai pemindanaan, melaikan beliau telah mengkaitkan lembaga-lembaga pemindanaan dengan tujuan yang ing…
Buku ini membahas detail dan sistematis kejahatan dalam buku II kuhp, bab xix, bab xx, bab xxi, mengenai kejahatan terhadap nyawa, tubuh, dan kesehatan. Kejahatan ini merupakan kejahatan yang banyak terjadi di tengah masyarakat. Kejahatan kejahatan tersebut meliputi pembunuhan, penganiayaan, tindak pidana karena salahnya menyebabkan meninggal atau lukanya orang lain, dan kejahatan lain yang men…
Buku ini membahas secara komperhensif kejahatan dalm buku II KUHP, khususnya kejahatan jabatan sebagai tindak pidana korupsi sampai ke unsur-unsurnya. pokok bahasa meliputinya: pemgertian tindak pidana jabata , kejahatan-kejahatan jabatan , dan lain-lain.
Buku ini membahas secara detail dan sistematis kejahatan dalam bab XIV, buku II KUHP khususnya mengenai kejahatan kesusilaan. Pokok bahasan kejahatan meliputi : kejahatan-kejahatan terhadap kesusilaan , pelanggaran terhadap kesusilaan atau terhadap norma-norma kepatutan , dan lain-lain kejahatan terhadap kesusilaan .