Pada buku ini membahas secara detail dan sistematis kejahatan salam bab xiv, buku II KUHP, khususnya mengenai kejahatan kesusilaan. Ketentuan pidana ini bertujuan memberikan perlindungan bagi seseorang terhadap tindakan-tindakan asusila dan terhadap perilaku dalam bentuk perkataan maupun dalam bentuk perbuatan yang menyinggung rasa asusila, karena bertentangan dengan pandangan orang, baik ditin…