Buku ini merupakan buku pembelajaran yang mencoba menggebrak landskap interpretasi kriminalisasi. Kosa kata kriminalisasi, nyatanya, telah kehilangan makna dan tidak dapat lagi dimaknai hanya memberi hukuman karena telah adanya suatu norma baru atas suatu perbuatan tertentu yang dikualifikasikan sebagai kejahatan.
Buku ini disusun untuk mempermudah APH memahami kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang mendukung terlaksananya penegakan hukum dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang berserspektif hak asasi manusia dan gender.
Pada seri delik-delik ini secara gamblang membahas kejahatan dalam buku II KUHP, khususnya membahas kejahatan-kejahatan yang ditujukan terhadap kepentingan hukum dan negara yang terjadi dalam praktik ketatanegaraan atau sebut kejahatan ketatanegaraan. Kejahatan-kejahatan tersebut meliputi; kejahatan terhadap keamanan negara, martabat presiden dan wakil presiden, kejahatan yang berkenaan dengan …
Criminology adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari sebab-sebab kejahatan atau tindak pidana dengan objek kejahatan atau tindak pidana (Crime), pelaku kejahatan (Criminal) dan reaksi masyarakat terhadap kejahatan dan pelaku kejahatan. Teori sociology criminal secara labeling dikenal dengan teori labeling, secara control social dikenal dengan teori social ceountrol maupun secara sobural istilah…
Victimology merupakan bagian integral dari kriminologi, yang berkembang sangat pesat sehingga menjadi obyek penelitian tersendiri terpisah dari pelaku tindak pidana untuk mengetahui kepribadian korban dan perlindungan hukum korban dalam semua produk peraturan hukum bagi korban secara konkrit.