Lingkungan hidup sebagaimana diketahui dimensinya sangat luas mempengaruhi hampir semua sektor kehidupan manusia, sehingga pendekatan dan penyelesaian masalah lingkungan hidup memerlukan pendekatan komprehensif.
Pengembangan hukum lingkungan sebagai dasar bagi upaya pengelolaan lingkungan hidup Indonesia diawali dengan lahirnya Undang-undang Nomor 4 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut UULH). Yang kemudian di sempurnakan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut UUPLH).
Buku ini disusun dari materi bahan sajian di berbagai seminar, ceramah, baik tingkat nasional maupun internasional. pokok-pokok pikiran tentang berbagai aspek hukum, pemanfaatan pengembangan dan perlindungan sumberdaya air dituangkan ke dalam buku ini. kompleksnya masalah air dari hari ke hari banyak dikemukakan di berbagai media massa, dan meningkatnya akibat negatif sebagai hasil sampingan pr…
Pengaturan hukum lingkungan terutama dikaitkan dengan "dapat habisnya" (exhaustable) kekayaan alam laut. perkembangan teknologi perminyakan, terutama setelah perang dunia II dianggap merupakan faktor utama yang mempengaruhi teknologi perminyakan lepas pantai dan teknologi kapal tanker raksasa. agar hukum dapat berperan secara baik dan efisien sesuai dengan perkembangan, sifat kaidah hukumnya ha…
Dilihat dari potensi bencana yang ada, Indonesia merupakan negara dengan potensial bahaya (hazard potency) yang sangat tinggi. beberapa potensi tersebut antara lain adalah gempa bumi, tsunami, banjir, letusan gunung api, tanah longsor, angin ribut, kebakaran hutan dan lahan. potensi bencana yang ada di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok utama, yaitu potensi bahaya utama (main ha…
Hukum lingkungan telah berkembang secara pesat, bukan saja dalam hubungannya dengan fungsi hukum sebagai perlindungan dan kepastian bagi masyarakat (social control) dengan peran "agent of stability", tetapi terlebih menonjol lagi sebagai sarana pembangunan (a tool of social engineering) dengan peran sebagai "agent of development" atau "agent of change"
Buku ini merupakan kodifikasi peraturan perundang-undangan dalam hukum kepolisian negara republik indonesia, yang dilengkapi dengan peraturan pelaksanaan dan peraturan pengayaan undang-undang kepolisian negara. pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoma…
HUkum kepolisian, tidak dapat dipisahkan dari disiplin ilmu dan merupakan disiplin hukum yang berlaku universal. hukum kepolisian sebagai hukum positif untuk melaksanakan politik kriminal (kebijakan kriminil), baik dalam melaksanakan kebijakan hukum pidana maupun kebijakan di luar hukum pidana, yang merupakan bagian integral politik sosial untuk mewujudkan tujuan nasional yang tercantum dalam a…