Upaya menyita dan menyeret para koruptor BLBI memang bukan perkara mudah. Ini sama sulitnya dengan upaya membersihkan Indonesia dari korupsi. Bahkan, ada pihak-pihak tertentu yang alergi dengan upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Buku ini mencatat salah satu episode korupsi yang ternyata menjadi kisah kelam terhebat dalam sejarah bangsa Indonesia yaitu korupsi dana BLBI. Dalam buku…
Korupsi adlah kejahatan luar biasa maka sudah selayaknya, pemberantasannya juga dilakukan dengan cara yang luar biasa, bukan dengan cara biasa-biasa saja. oleh karenanya KPK sejak awal memang didesain dengan kewenangan luar biasa agar mampu mengungkap praktik licik, kotor serta menembus benteng pertahanan koruptor yang paling kuat sekalipun. terbukti dengan kewenangan yang kuat seperti penyadap…
Membahas keberagaman perspektif dalam melihat korupsi dari dimensi definisi korupsi, aktor, lingkup, isu utama, konsep-konsep utama dan keterbatasannya. tiga misi utama buku ini adalah membahas keterbatasan konsep dan teori sosiologi dalam menganalisa masalah korupsi, kontekstualisasi penggunaan konsep dan rekonstruksi perpektif institusionalisme organisasional yang dianggap paling sesuai untuk…
Tugas pembela adalah memberikan pembelaan kepada tersangka/terdakwa agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Maksudnya,agar tersangka/terdakwa menerima perlakuan sesuai hukum baik dalam pemeriksaan, penahanan, penyitaan barang bukti, penghukuman, dan eksekusi hukumnya sesuai putusan hakim. Jaksa Menuntut supaya terdakwa dihukum, sebaliknya advokad/pengacara menuntut agar hukuman bagi …
White collar crime adalah kejahatan yang dilakukan oleh orang yang mempunyai stasus sosial tinggi di dalam jabatannya. berhubung pola kejahatan yang mereka lakukan terutama di negara kita ini adalah kolaborasi antara penguasa atau birokrat dengan penguasa, maka kejahatan seperti itu berdasar telaah yang mendalam dapat disimpulkan sebagai kleptokrasi. Pola white collar crime di indonesia yang di…
Buku seri Delik-delik khusu ini membahas secra detail kejahatan dalam Buku II KUHP, pokok bahasanya meliputi : Tindak pidana pemalsuan, pemalsuan mata uang, uang kertas negra atau uang kertas bank, pemalsuan materai dan cap, dan pengertian keterangan palsu di bawah sumpah.