Tugas pembela adalah memberikan pembelaan kepada tersangka/terdakwa agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Maksudnya,agar tersangka/terdakwa menerima perlakuan sesuai hukum baik dalam pemeriksaan, penahanan, penyitaan barang bukti, penghukuman, dan eksekusi hukumnya sesuai putusan hakim. Jaksa Menuntut supaya terdakwa dihukum, sebaliknya advokad/pengacara menuntut agar hukuman bagi …
White collar crime adalah kejahatan yang dilakukan oleh orang yang mempunyai stasus sosial tinggi di dalam jabatannya. berhubung pola kejahatan yang mereka lakukan terutama di negara kita ini adalah kolaborasi antara penguasa atau birokrat dengan penguasa, maka kejahatan seperti itu berdasar telaah yang mendalam dapat disimpulkan sebagai kleptokrasi. Pola white collar crime di indonesia yang di…
Buku seri Delik-delik khusu ini membahas secra detail kejahatan dalam Buku II KUHP, pokok bahasanya meliputi : Tindak pidana pemalsuan, pemalsuan mata uang, uang kertas negra atau uang kertas bank, pemalsuan materai dan cap, dan pengertian keterangan palsu di bawah sumpah.
Hukum pajak fiskal, khususnya tentang ketentuan-ketentuan pidana yang berlaku, penyelidikan dan penuntutan tindak pidana perpajakan serta beberapa ketentuan khusus dibahas dari segi yuridis. Juga dibahas dalam buku ini secara gamblang tentang rahasia jabatan, rahasia bank, dan rahasia pihak ketiga serta pelanggarannya dan penerobosannya.
Buku ini berisi dasar - dasar pertanggungjawaban hukum secara Internasional dan saat ini menyertai penyangkalan dadri keadilan.