Buku Ini Dipaparkan Tentang Arah Pembangunan Hukum Di Indonesia Bagian Ini Menyadarkan Bahwa Hukum Akan Selalu Berkelindah Dengan Persoalan Peradilan, Keberagaman, Kemiskinan, Ideologi Negara, Persoalan Politik dan Sosial Kemasyarakatan Lainnya. Pembahasan Ditanjudkan Dengan Gagasan Teoritik dan Upaya Mengantisipasi Kejahatan Sistematik Seperti Korupsi, Money Laundring, Maupun Kejahatan Ekonomi…
Buku ini merupakan pengantar Hukum Tata Negara yang menjelaskan tentang hukum Tata Negara Umum dan Hukum Tata Negara Positif kita. Penjelasan dimulai secara komprehensif dari sisi definisi, metode hingga pada pergeseran orientasi yang terjadi dalam corak keilmuan bidang hukum Tata Negara dalam perkembangannya di Indonesia.
buku ini membahas tentang pengertian filsafat, pengertian hukum dan ruang lingkup. pengertian filsafat hukum zaman renaisans dan rasionalisme, filsafat hukum, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, prinsi dan tujuan hukum persepektif filsafat hukum isla, hukum dan keadilan, hukum dan perubahan sosial.
Izin merupakan keputusan tata usaha negara yang berisi pengaturan mengenai kegiatan yang dapat atau tidak dapat dilakukan oleh masyarakat. untuk memproses keputusan tata usaha negara, pemerintah memerlukan dan memiliki birokrasi sebagai kumpulan tugas dan jabatan yang terorganisasi secara formal, berkaitan dengan jenjang yang kompleks, dan tunduk pada pembuat peran formal. Dalam menjalankan fun…
Peradialn di indonesia sudah sangat lama dimulai. Bahkan sebelum negara ini merdeka. Sistem peradilan ini selalu mengalami perubahan seiring denagn perubahan sitem politik dan pemerintahan di Indonesia. Buku ini menguraikan tentang sejarah peradilan di indonesia sejak tahun 1942. Hal ini berarti dimulai sejak Bangsa Indonesia masih belum merdeka, tepatnya pada masa pendudukan Jepang. Dilanjutka…
Selain memaparkan hubungan kuasa antara konfigurasi politik dan produk hukum dengan mengkaji hukum Pemilihan Umum, hukum Pemerintahan (di daerah) dan hukum Agraria, buku ini juga merupakan kajian ilmu hukum yang dipadukan dengan ilmu Politik, oleh karena itu isinya berbeda dengan tulisan-tulisan yang menggunakan pendekatan normatif semata.
Buku ini ditujukan sebagai referensi dalam menyelesaikan berbagai permasalahan dan pengembangan ilmu hukum terutama dalam penyelesaian perkara penyimpangan sosial dan konflik politik untuk menuju penegakan keadilan masyarakat atau penyelesaian perkara pidana dengan cara perdamaian oleh kepolisian.
Buku ini berisi ajakan untuk mengetahui gejala-gejala awal atau dini bagaimana suatu korupsi dilakukan oleh para koruptor di lingkungan kehidupan kita semua mulai dari institusi terendah (kelurahan) sampai dengan lembaga-lembaga negara.
Buku ini berisi penelitian, pengkajian, dan analiss yang mendalam tentang bagaimana pelaksanaan dari penegakan hukum yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum selama ini khususnya hakim yang memegang peranan kunci sebagai sentral dan benteng terakhir dalam penegakan hukum. Selain itu buku ini memberikan cara tentang menciptakan atau mengadakan hakim-hakim yang berkualitas.
Buku ini berisi pengajuan judicial review surat edaran direktur jenderal permasyarakatan nomor Pas-HM. 01.02-42; pendapat para sarjana hukum mengenai Monatorium; pendapat penulis dan kawan kawan tentang kejahatan jabatan; dan dengan pendapat Prof. Dr. O. C. Kaligis, S. H., M.H. ke DPR mengenai Monatorium.