Sistem peradilan pidana (SPP) Indonesia dalam pelaksanaannya masih memunculkan kerancuan dalam hal sistem atau tradisi hukum yang di anut yaitu antara tradisi hukum civil law dan tradisi hukum common law. Dimana para akademisi dan praktisi hukum yang dalam proses pembelajaraan hukum di perkenalkan dua tradisi tersebut, sementara dalam praktiknya selalu berhadapan dengan model dan sitem peradila…
Kitab UU hukum pidana (KUHP) yang di wariskan dari pemerintahan kolonial dirasakan sudah tidak relevan lagi khususnya dikaitkan dengan negara yang telah merdeka. Teori-teori pidana kontemporer telah berkembang pesat dan tidak sesuai lagi dengan KUHP. Pengaruh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus diakomodasi dalam UU atau setidaknya dilakukan penafsiran yang bersifat futuristik sehi…
Saat ini asas legalitas lebih mengutamakan keberadaan undang-undang pidana dibandingkan substansi tindakan yang mungkin merugikan pihak lain. Esensi dari asas legalitas adalah seseorang tidak akan dipidana selama perbuatannya tidak dilarang oleh undang-undang pidana yang ada terlebih dahulu. Konsekuensinya, pelaku atau suatu perbuatan tidak akan dituntut kecuali undang-undang pidana melarangnya…
Langkanya buku teks yang mengetengahkan metodologi dalam ilmu hubngan internasional menjadi nilai lebih dari buku ini. Kajian tentang orientasi, mazhab dan filsafat untuk menuju alternaif yang disajikan dengan gaya Bahasa menarik telah memperkaya pengetahuan untuk menjawab keraguan epistemology dalam metodologi hubungan internasional. Tulisan-tulisan yang dirangkum merupakan sedikit dantara tul…
Buku ini menguraikan secara argumentative tentang eksekusi putusan serta merta dan manfaatnya bagi penggugat dan eksekusi secara umum yang dilengkapi dengan penjelasan secara rinci tentang proses beracara di pengadilan negeri yang dimulai dengan mengajukan gugatan, cara membuat putusan sampai pelaksanaan eksekusi, termasuk prosedur eksekusi hak tanggungan yang dimulai dengan aanmaning sampai ta…
Bibliografi