Buku
Hukum pidana
Hukum pidana dengan segala persoalan, keterbatasan dan eksistensinya bertujuan untuk melindungi dan mensejahterakan masyarakat, maka hukum pidana baik sebagai pilar utama atau difungsikan sebagai subsidiaritas, akan menampakkan eksistensinya dalam bentuk penyeimbang bagi kepentingan hukum yang akan dilindunginya. Muatan materi dalam buku ini masih menempatkan aturan/ketentuan umum sebagai objek kajian utama dan tentu saja penyajian materi tersebut selain dilengkapi dengan teori-teori juga disertai pula dengan beberapa contoh-contoh konkrit berupa kasus-kasus. Masalah sentral atau utama dalam buku ini berfokus pada tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, pidana dan pemidanaan, yang menjadi dasar dalam mempelajari hukum pidana (KUHP). Ketiga masalah sentral tersebut akan selalu dibicarakan dalam memahami, mengkritisi setiap peraturan perundang-undangan diluar hukum pidana namun bersanksi pidana.
Tidak tersedia versi lain