Text
Hukum Pasar Modal di Indonesia
pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaita dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek (pasal 1 angka 13 UU no 8 thn 1995). pasar modal sebagai alternatif pendanaan baik untuk pemerintah maupun swastta. pemerintah maupun swasta membutuh dana dan dapat menerbitkan obligasi, saham atau surat utang, lalu menjualnya ke masyarakat melalui pasar modal.
Tidak tersedia versi lain