Text
Efektivitas sanksi pidana terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup oleh korporasi: studi kasus Newmont Minahasa Raya di Buyat, Sulawesi Utara
Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup terutama dalam kaitannya dengan tindak pidana pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh perusahaan/korporasi belum menunjukkan efek jera yang berarti. Untuk itu ditawarkan penyelesaian hukum bagi pelanggar lingkungan hidup yang masih dapat dibina dan menginsafi atas pelanggaran yang dilakukannya, tidak dijatuhi pidana seperti terurai dalam Bab XV UUPPLH tetapi dijatuhi pidana dengan syarat khusus yakni membayar sejumlah uang pemulihan yang jumlahnya diperkirakan dapat menanggulangi/memulihkan pencemaran/kerusakan yang telah diperbuatnya atau pelaku sendiri merehabilitir langsung objek yang telah tercemar/rusak tersebut. Apabila yang bersangkutan dalam waktu yang ditentukan dalam putusan tidak memenuhi sejumlah uang pemulihan tersebut maka baru ia menjalani pidana yang dijatuhkan.
Tidak tersedia versi lain