Text
Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, Buku I : Organisasi, tata laksana dan kesekretarian dilingkungan peradilan umum
Pengadilan Tinggi berkedudukan di Ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi, pembentukan kantor pengadilan tinggi dibentuk dengan undang-undang, organisasi pengadilan tinggi terdiri dari pimpinan pengadilan negeri yang terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua, hakim anggota, panitera dan sekretaris, panitera merangkap sebagai sekretaris. ketentuan lengkap mengenai bagan organisasi pengadilan tinggi dapat dilihat pada SEMA no.5 tahun 1996 tentang bagan susunan pengadilan
Tidak tersedia versi lain