Text
Pemulihan Aset Tindak Pidana Korupsi, Teori, Praktik dan Yurisprudensi di Indonesia
Dalam sistem hukum di Indonesia, Penerapan tindakan pemulihan aset Tipikor tidak lepas dari tiga hal obyek pemidanaan. yaitu: Pemidanaan, Pemulihan aset dan Pencegahan, yang semuanya telah ditentukan dalam KUHP, Undang undang Tindak Pidana Korupsi (TPK) no.31 tahun 1999 Jo UU no.20 tahun 2001 tentang perubahan UU no.31 tahun 1999, dan UU no.30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi
Tidak tersedia versi lain