Buku
Hukum konsep dan metode
Secara garis besar, metode penelitian ilmu hukum tidak jauh berbeda dengan metode penelitian ilmu-ilmu lainnya. Metode penelitian hukum disini yang obyeknya adalah hukum itu sendiri menjadi menarik Karena hukum tidak hanya dibahas sebagai norma keadilan dalam sistem moral (the ideal law), akan tetapi hukum sebagai pola perilaku sosial (the empirical law dengan pendekatan structuralism) dan sebagai makna dalam proses interaksi antar warga (the empirical law dengan pendekatan post-structuralism). Dalam buku ini tidak hanya membahas masalah tahap-tahap melakukan penelitian hukum, namun perkembangan hukum sejak masuknya Pendidikan hukum di Indonesia yang dirintis oleh Belanda, munculnya hukum adat serta perkembangan ilmu-ilmu sosial ikut dibahas.
Tidak tersedia versi lain