Text
Cetak biru pembaruan peradilan 2010-2035
penyusunan cetak biru bertolak dari implementasi cetak biru 2003 oleh karena itu dibutuhkan evaluasi yang dilakukan terhadap hasil pelaksanaan cetak biru pertama dilakukan dengan ODA. ODA menganalisa di 7(tujuh) area "peradilan yang agung" yang di kelompokan ke dalam 3(tiga) kelompok yang terdiri dari driver (pengarah/pengendali) system and enabler (sistim dan penggerak), dan result (hasil)
Tidak tersedia versi lain