Text
Naskah akademik pembentukan jabatan fungsional panitera pengganti
Kedudukan panitera pengganti tidak hanya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dalam empat lingkungan peradilan (umum, agama, tata usaha negara dan militer) di Bawah Mahkamah Agung, tetapi juga ada pada Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Pajak. Dalam penelitian ini akan difokuskan pada panitera pengganti badan peradilan dalam empat lingkungan peradilan di Bawah Mahkamah Agung. Penelitian ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pembentukan Jabatan Fungsional Panitera Pengganti. Penyusunan naskah akademik ini dilakukan dengan cara penelitian terhadap permasalahan jabatan dan pola karir panitera pengganti dalam pelaksaaan tugas dan fungsinya untuk mendukung penyelenggaraan teknis peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Tidak tersedia versi lain